Bupati Inhil Kembali Keluarkan Surat Edaran, "Kedai Kopi dan Rumah Makan Harus Take Away"

Rabu, 01 April 2020

BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, HM Wardan kembali mengeluarkan surat edaran resmi terkait penanganan Covid-19.   Melalui Juru Bicara Tim Terpadu Penanganan Covid-19, Trio Beni menjelaskan, dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa baik rumah makan, cafe ataupun warung kopi dan lainnya tidak dibenarkan melayani pelanggan di tempat.   "Keputusan tersebut terhitung sejak hari ini, jelas Trio Beni singkat", Rabu (1/4/2020).   Keputusan itu, dijelaskannya sesuai dengan surat edaran bupati nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 dan keputusan bupati indragiri hilir nomor 317/III/HK-2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Inhil.   Meski dilarang melayani pelanggan di tempat, dijelaskan Trio Beni bahwa rumah makan boleh tetap beroperasi dengan catatan tidak menyediakan meja dan kursi.   "Boleh beroperasi, tapi mengutamakan pelayanan bawa pulang atau take away", lanjutnya.   Jika tidak mengindahkan edaran ini, dikatakannya pemilik rumah makan akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh tim terpadu pencegahan penularan virus corona Inhil. (DiskominfopsInhil/Adv)