Bupati Inhil Sampaikan 6 Ranperda Tahun 2020

Senin, 20 Juli 2020

BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Subrantas Tembilahan, Senin (20/7/2020).

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri dari 5 Ranperda berdasarkan Propemperda Kabupaten Inhil Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Inhil Nomor 10/KPTS/DPRD/2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tahun 2020 dan 1 Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Inhil berdasarkan Surat DPRD Nomor 451/DPRD/VII/2020 perihal Persetujuan Pembahasan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2020.

Ke-6 Ranperda tersebut ialah:
1) Ranperda Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
2) Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
3) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
4) Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
5) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2038.
6) Pembentukan Badan Hukum dan Pendirian PD BPR Gemilang.

Bupati mengatakan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

"Sesuai dengan pedoman tersebut, Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan Laporan Keuangan, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan arus kas, laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan keuangan serta dilampirkan Laporan Kinerja yang telah diperiksa BPK," terangnya.

Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 274/S/XVIII.PEK/06/2020 Tanggal 30 Juni 2019. Hasil audit dari Pemeriksaan BPK tersebut Laporan Keuangan Pemkab Inhil Tahun 2019 Memperoleh (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian.

"Atas keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat tahun berturut - turut dari BPK mulai tahun 2016 s/d tahun 2019, tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD," ujar Bupati.

Tidak hanya itu, Bupati juga memaparkan ke-5 Ranperda lainnya di hadapan Anggota DPRD dan para undangan dalam kesempatan tersebut.