Bupati Rohil Pimpin Apel Siaga Penerapan Protokol Kesehatan

Senin, 14 September 2020

BUALBUAL.com - Bupati Rokan Hilir H. Suyatno, Amp pimpin apel bersama (Serasi) Yutisi penegak hukum protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, didepan kantor BPKAD di Jalan Perwira Bagansiapiapi, Senin (14/9/2020).

Dalam sambutannya Bupati H. Suyatno menyampaikan Covid -19 terus melonjak naik diwilayah provinsi Riau.

Bupati sangat berharap pengertian dari peran masyarakat untuk mentaati aturan protokol kesehatan yang telah diberlakukan pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi Riau. 

Diakuinya saya pribadi sudah mengalami dikarantina, diisolasi mandiri selama dua minggu di rumah, alhamdulilah, sudah sehat dengan melakukan aktivitas berolah raga setiap hari.

Bupati juga mengharapkan yustisi penegak hukum untuk memberikan peringatan kepada pengusaha kedai kopi dan lainnya untuk wajib memakai masker, selalu cuci tangan dan hindari kerumunan bagi pengunjung.

"Ini dilakukan demi untuk mempertahankan jiwa dan raga kita semua, agar masyarakat terhindar dari Covid -19 dengan mengikuti aturan protokol kesehatan," tutur Bupati Suyatno mengingatkan.

Sementara Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Ops Polres Rohil, Kompol Antoni Lumban Gaol menyebutkan pelaksanaan razia tim Yustisi memiliki dua moment untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat secara luas.

Kasat Ops Polres Rohil juga menjelaskan, sosialisasi tim Yustisi penegak hukum protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan peraturaan Gubernur Riau No 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil No 52 tahun 2020.

"Personil tim yustisi hukum gabungan sebagai leading sektor dapat mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas memerintahkan kepada masyarakat untuk memakai masker," tegas Kasat Ops Polres Rohil.

Kasat Ops Polres Rohil ini mengatakan dengan diberlakukan razia tim Yustisi Prokes Covid -19 mulai hari ini, bagi masyarakat yang tidak memakai masker tersebut akan diberi peringatan secara kontinyu.

Selain itu juga tambahnya mendatangi kantor- kantor dan diruang kerja agar tidak adanya klaster Covid -19. 

Sedangkan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Rokan Hilir, H. Suryadi, menegaskan operasi tim Yustisi gabungan mewajibkan masyarakat memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dalam pergaulan.

"Jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes di jalan dan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tegas berupa teguran," tegas H. Suryadi.

Tim apel Yustisi penengak hukum Prokes melakukan razia, setiap simpang kota Bagansiapiapi bahkan setiap kecamatan yang terdiri dari Personil Polri, TNI, Dishub, Dinkes dan BPBD Rohil.

"Masyarakat yang terjaring razia tidak memakai masker, diperiksa identitas dirinya dan diberi peringatan tidak mengulanginya lagi, serta dihukum Push up, menyanyi lagu Indonesia raya atau hukuman menyapu sampah di jalan," jelas H.Suryadi.