
BUALBUAL.com - Komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang masuk dalam lima Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia pada ajang Grand Award BAZNAS RI 2026.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan zakat guna mempercepat pengentasan kemiskinan, memberdayakan ekonomi mustahik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara nasional, penghargaan diberikan kepada 15 kepala daerah yang terdiri dari lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati. Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Bupati Siak menerima penghargaan bersama Bupati Gresik, Bupati Sumedang, Bupati Banyumas, dan Bupati Barru.
Bupati Afni mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak, terutama para muzaki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS.
"Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri sehingga kelak bisa menjadi muzaki. Terima kasih kepada Komisioner dan jajaran BAZNAS Siak serta seluruh muzaki. Semoga diberi keberkahan dunia dan akhirat," ujar Afni usai menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia berharap penghargaan tersebut semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BAZNAS, para muzaki, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdampak luas.
"Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Afni juga menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat terkait rencana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu mekanisme pemotongan zakat ASN yang selama ini dilakukan secara otomatis melalui sistem payroll bekerja sama dengan BAZNAS.
Ia menjelaskan, pengumpulan zakat ASN di Kabupaten Siak mencapai sekitar Rp12–13 miliar per tahun. Meski saat ini sekitar 55 persen target zakat daerah tidak lagi bergantung pada zakat ASN, perubahan mekanisme pembayaran gaji dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pengelolaan zakat yang sudah berjalan baik.
Afni juga menegaskan bahwa BAZNAS memiliki peran strategis dalam menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam hingga ke tingkat dusun dan kampung.
Selain itu, Pemkab Siak berkomitmen terus meningkatkan penghimpunan zakat, termasuk mendorong perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Siak untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Siak.
"Hakikatnya, di mana memperoleh penghasilan, di situ pula membayar zakat," tutup Afni.