
BUALBUAL.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru tengah memburu dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Pengejaran ini merupakan hasil pengembangan dari kasus begal bersenjata yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial HS.
Dari hasil pengembangan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial K di kawasan Gang Terendam, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
"Setelah berhasil mengamankan HS, kami segera melakukan pengembangan ke kelompoknya dan berhasil menangkap K," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, Jumat (9/10/2026).
Jericho menjelaskan, K merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia diduga terlibat aksi pencurian sejumlah sepeda motor di wilayah Pekanbaru hingga Kabupaten Pelalawan, antara lain di Jalan Ambon, Pasar Pagi Arengka, dan Jalan Tanjung Datuk.
Beberapa jenis kendaraan yang disasar pelaku meliputi Yamaha NMax, Yamaha R15, hingga Honda Beat. Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Meski K telah diamankan, kepolisian terus menyisir keberadaan dua anggota kelompok lainnya yang melarikan diri. Salah satu buron yang dikejar diketahui berperan langsung mendampingi HS saat beraksi di Jalan Mustafa Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Masih ada dua orang lagi yang statusnya DPO, salah satunya adalah pelaku begal yang beraksi bersama HS," kata Jericho.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterkaitan para pelaku dengan sejumlah laporan kehilangan kendaraan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah tersebut untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses penyelidikan.