Buron Saat Digerebek, KR Pelaku Narkotika Ditangkap Polsek Enok

Minggu, 08 Maret 2026

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Enok berhasil menangkap seorang pelaku narkotika berinisial KR yang sebelumnya sempat melarikan diri saat penggerebekan di rumahnya akhir Februari 2026. Aksi ini jadi bukti keseriusan polisi memberantas narkotika di wilayahnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) pukul 11.00 WIB di rumah orang tua KR, yang berlokasi di Jalan KP Makmur, Kelurahan Pantai Seberang Makmur, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau.

Kapolsek Enok, IPTU Parsulian Simanjuntak, SH, MH, mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang sigap memberikan informasi tentang keberadaan pelaku.

Tim yang dipimpin BRIPKA Khalid M. Ali, S.H., Kanit Reskrim Polsek Enok, langsung bergerak ke lokasi dengan membawa seluruh surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Saat tiba, KR berhasil ditangkap meski sempat mencoba menghindar.

Uniknya, KR sempat menyembunyikan ponselnya di lumpur semak dekat rumahnya, tapi tim berhasil menemukannya bersama satu unit ponsel lain, meski kondisinya rusak. Penemuan ini disaksikan dua saksi setempat.

KR kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang‑Undang RI No. 1 Tahun 2026 dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Barang bukti yang disita hanyalah dua ponsel pelaku dalam kondisi rusak.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku berhasil ditangkap,” ujar IPTU Parsulian Simanjuntak.

KR kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Enok. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa Polsek Enok tetap serius memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.