BUALBUAL.com - Setelah setahun menjadi buron, terduga pelaku AS (42) Warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R, menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 17.30 WIB TKP di Jalan umum Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat.
"Pelaku diringkus saat berada di rumah isteri mudanya di Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat," ujar Kompol Arjon, Kamis (26/11/2020).
Sedangkan kronologi kejadian menurut Arjon, pada saat korban Nizardi (34) warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, sedang ngobrol bersama dengan temannya tiba-tiba pelaku datang dan langsung membacok korban dari arah belakang menggunakan Sajam berupa sebilah golok dan mengenai punggung korban hingga baju korban robek, kemudian korban lari namun pelaku tetap mengejarnya.
Lanjutnya, setibanya di depan rumah Candra (saksi) korban terjatuh lalu pelaku kembali membacok korban dan mengenai tangan bagian sebelah kiri dan kaki bagian bawah sebelah kiri.
Melihat kejadian itu, Pirwan (saksi) merangkul pelaku dari belakang dengan maksud melerai, sambil saksi menyuruh korban untuk pergi dari lokasi dan setelahnya pelaku langsung kabur, pelarian pelaku ke daerah Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku AS sedang berada Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kec Sungkai Barat.
"Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal kami langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna menjalani proses hukum," ujar Kapolsek Sungkai Selatan.
"Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkas Arjon.