Buronan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil Menyerahkan Diri

Kamis, 16 Juni 2022

ES Tersangka Proyek Pembangunan Gedung Pukesmas Pulau Burung Inhil

BUALBUAL.com - ES, buronan kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan diri. Dia langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rabu (15/6/2022).

Pria berusia 34 tahun itu merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2019. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak tiga bulan lalu

Pada kasus ini ES tidak sendiri diterapkan sebagai tersangka. Ada tiga tersangka lain yakni EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas.

Tiga tersangka tersebut justru pasrah menjalani proses hukum dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

Berbeda dengan ES yang memilih kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2022 lalu. Dia pun jadi DPO. Akhirnya dia pun menyerah diri.

"Yang bersangkutan (ES, red) menyerahkan diri dengan datang ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Rabu.

Saat ini, ES tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil sebagai tersangka. Belum diketahui, apakah dia langsung ditahan. "Informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan," kata Haza

informasi yang dihimpun, dugaan korupsi terjadi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019. Anggarannya Rp5.232.000.000, yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.

Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.