Cabuli Anak Umur 2 Tahun, Seorang Pria di Mandau di Ringkus Polisi

Rabu, 21 Februari 2018

Bualbual.com, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus seorang tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MS(34) warga jalan Rokan Ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,Selasa(20/2/2018) sekira pukul 12.00 wib. Kapolres Bengkalis Akbp Abas Basuni SIK melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky menerangkan bahwa tim opsnal polsek mandau telah melakukan penangkapan  terhadap seorang pemuda berinisial MS(34) warga jalan Rokan Ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial NMS berusia 2 tahun 8 bulan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2018/Riau/Bks/Sek-Mdu tanggal 20 Februari 2018. "Dimana kronologis kejadian pada Kamis(15/2/2018)sekira pukul 10.00 wib,dengan tempat kejadian perkara(tkp) di sebelah rumah pelapor yaitu Leni Wati Lase(29) Jalan Rokan ujung rt 1 rw 9 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.Pada saat itu Pelapor mendapat cerita dari Wati bahwa melihat korban(NMS) keluar dari kamar mandi bersama tersangka.Setelah mendengar cerita tersebut pelapor langsung menanyakan kepada korban.Pada saat ditanya korban langsung menangis dan mengeluh sakit di bagian kemaluan nya. Atas kejadian tersebut pelapor Merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Mandau. "Sesuai dengan laporan yang masuk,tepatnya pada Selasa(20/2/2018) sekira pukul 11.30 wib Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,dari hasil penyelidikan pada pukul 12.00 wib tim opsnal polsek mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS(34) dijalan Rokan ujung Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau. Tersangka saat itu juga langsung digiring ke Mapolsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut.*(iwan/rgc)

loading...