Cabuli Keponakan, Warga Duri, Diamakan Team Reskrim Polsek Mandau

Rabu, 19 Februari 2020

BUALBUAL.com - Team Reskrim Polsek Mandau amankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bahtin Solapan, Kabupapen Bengkalis. Pelaku yang juga masih paman si korban, telah berkali kali melakukan perbuatan keji ini. Diungkapkan, Kompol Arvin Hariyadi.S.I.K melalui Kanit Reskrim Firman Fadhila Sik, adanya penngkapan AE (45) terkait perkara persetubuhan anak dibawah umur An.Bunga (11). Awal kejadian Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 07.00 Wib. Pelapor An.AL (41) menerima telepon dari adiknya yang bernama Sdri. sebut saja RA ( orang tua korban) yang mengatakan untuk datang ke rumahnya. Sesampainya AL di rumah adiknya (RA), kemudian menceritakan bahwa anaknya bunga (11, nama samaran) telah dicabuli oleh seorang laki-laki yang bernama AE (45). Kecurigaan RA ini, melihat sikap korban (sebut Bunga) yang tidak seperti anak lainnya. Setelah ditanya, akhirnya korban bercerita kalau selama ini dirinya telah dicabuli oleh AE (45), yang juga masih paman korban. Kejadian ini telah dilakukan secara berulang ulang. Perbuatan bejad ini dilakukan di rumah pelaku yang berada di Duri, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Tidak dapat menerima hal ini pihak korban melaporkan pelaku. Atas dugaan tindak pidana ini, Team Reskrim turun melakukan penyelidikan terhadap perkara diatas, Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap Terlapor (Sdr. AE) di Kantin , tepatnya di Jln. Hang Tuah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. "Pelaku AE diamankan tanpa perlawanan, dan saat ini di Mapolsek Mandau, guna penyidikan lebih lanjut,"ungkap Kompol Arvin Hariyadi.***(edi)