Caleg Pasang Lagi Baliho yang Sudah Diturunkan Bawaslu

Selasa, 05 Februari 2019

BUALBUAL.com, Bawaslu provinsi Riau akan merazia kembali APK Caleg yang terpasang di bilboard berbayar. Langkah itu sesuai dengan Surat Edara (SE) Bawaslu RI Nomor 1990. "Akan kami tertibkan lagi, tidak biarkan ada baliho yang terpasang yang menyalahi aturan," tegas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Selasa (5/2/2019). Rusidi melihat ada beberapa Caleg yang tetap bandel. Baliho yang pernah diturun, dipasang lagi. Seperti di jalan Hangtuah dan Soebrantas. "Memang sanksi berat tidak ada bagi Caleg yang terus melanggar memasang APK pada bilboard berbayar, namun sanksi yang bisa diambil adalah masyarakat bisa menilai mana Caleg yang tidak taat aturan. Jadi biarlah masyarakat yang menilai," kata Rusidi. Meskipun anggaran terbatas, namun pihaknya tidak akan surut melakukan penertiban. Karena penertiban yang dilakukan Bawaslu juga bagian dari sosialisasi di lapangan. Bawaslu mengimbau kepada perusahaan pemilik bilboard berbayar untuk konsultasi dengan Bawaslu jika ada Caleg yang ingin memasang APK disana. "Kami minta perusahaan koordinasi jika ada Caleg yang ingin pasang APK, karena itu tidak tepat," tegasnya.
Sumber: : Cakaplah / Editor: Ucu