Caleg PKB Riau Rangkap Jabatan, Selain Ketua BPD, Syariffudin Juga Tercatat Tenaga Honor di SMP 4 Ukui

Sabtu, 09 Februari 2019

BUALBUAL.com, Syariffudin Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) III, kecamatan Ukui-Kerumutan, kabupaten Pelalawan angkat bicara. Hal tersebut menyusul informasi masyarakat mengatakan yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Air Emas kecamatan Ukui dia juga tercatat sebagai honor daerah tenaga guru. Selain menjabat ketua BPD Air Emas, Caleg PKB nomor urut 1 ini, tercatat sebagai honor daerah untuk tenaga guru di SMPN 4, Ukui. Melalui sambungan telepon genggamnya, Jumat (8/2/2018), Syariffudin memberikan penjelasan rinci. Untuk jabatan ketua BPD dia mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. "Memang untuk BPD belum, mundur secara rinci, ini masih rembuk-rembuk dan mengancang-ngancang bakal menyampaikan surat pengunduran diri dan konsentrasi untuk pencalegkan," terang Syariffudin. Akan tetapi untuk jabatan honor daerah, dirinya sudah diberhentikan otomatis oleh pemerintah daerah lantaran, ikut salah satu kontestan pemilu legislatif pada bulan Agustus 2018 dan bulan September 2019 tidak lagi menerima ampra gaji. "Untuk honor daerah, tidak lagi, terhitung sejak bulan sembilan. Meskipun demikian saya tetap ngajar di SMPN 4 Ukui, sebagai tenaga sukarela," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi kecamatan Ukui-Kerumutan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan kampanye di media sosial (Medsos). Padahal yang bersangkutan, merupakan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Emas kecamatan Ukui, masih aktif dan diduga kuat belum mengundurkan diri. Aksi yang dilakukan yang bersangkutan, mendapat sorotan dan kecaman dari masyarakat setempat. Masyarakat menuding pengawas pemilu tidak bekerja. "Ini jelas-jelas melanggar aturan kok dibiarkan. Apakah Panwas tidak bekerja, padalah caleg ini, masih aktif sebagai ketua BPD. Ia meminta kepada Panwas untuk secepatnya bertindak," terangnya, seraya meminta namanya, untuk tidak dipublikasi, Jumat (8/2/2019). Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan melalui akun facebooknya, atas nama Moch Syariffudin telah mengunggah postingan, berbentuk kampanye. Postingan yang diunggah, tanggal 17 Januari 2019, M. Syarifuddin mengunggah benner berkampanye. Postingan tersebut mendapat ratusan dan like dan ratusan komentar dari para netizen. Kepala desa Air Mas kecamatan Ukui, Agus Pamuji, ketika dikomfirmasi terpisah berterus terang, Syarifuddin setakad ini, masih menjabat sebagai ketua BPD. Bahkan terkait pencalegkan tersebut, ia sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari BPD. "Sejauh ini, ia masih menjabat ketua BPD dan belum ada pengunduran diri. Bahkan kita sudah meminta beliau untuk mengundurkan diri," tegasnya. Komisioner Panwaslu kabupaten Pelalawan Wartono, ketika dikomfirmasi persoalan ini mengaku belum mendapat laporan dari Panwaslu kecamatan. "Kita komfirmasi dulu ke Panwaslu kecamatannya, selanjut akan kita surati BPD yang bersangkutan," tandasnya singkat. PPL Desa Air Mas Bantah tak Bekerja, Terkait dengan tudingan masyarakat tentang Panwaslu tidak berkerja membikin panas telinga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) desa Air Emas kecamatan Ukui. Romi Ardiansyah PPL desa Air Emas secara tegas pihaknya, sudah bekerja maksimal termasuk kasus Caleg PKB Syarifuddin yang masih menjabat sebagai ketua BPD desa setempat. Kata Romi, PPL dari awal sudah mencium, jabatan BPD yang masih melekat di diri Syariffudin ketika ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) dari KPU Pelalawan. Dengan demikian, PPL kata Romi berupaya bekerja dengan cara persuasif dengan mendatangi dan menemui yang bersangkutan untuk mundur dari BPD. Tidak itu saja, bahkan PPL sudah melayangkan surat resmi. "Jadi salah itu, kami Panwas tidak bekerja, semua alurnya sudah kita tempuh, akan tetapi kenapa sampai sekarang masih menjabat BPD, barang kali individunya, saja yang tak mengindahkan," tandasnya, seraya mengatakan semua kerja dilapangan selalu dilaporkan ke Bawaslu di kabupaten.   Sumber: riauterkini.com / Editor: Irul