Calon DPD yang Dinyatakan Gugur Oleh KPU Riau Akhirnya Menerima Keputusan

Selasa, 12 Juni 2018

bualbual.com, Telah satu minggu, mantan anggota DPD RI, Dinawati melayangkan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau atas keputusan KPU Provinsi Riau. Pasalnya, KPU Riau tidak mengakomodir namanya untuk maju ketahap selanjutnya, setelah gagal dalam tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan calon DPD.

Berdasarkan hal itu, Senin (4/6) lalu, Dinawati mengajukan sengketa proses Pemilu tentang Hasil Penelitian Administrasi Bacaleg, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 88 dan 106 yang menyatakan bahwa Dinawati tidak dapat melanjutkan proses Pencalonan untuk tahap selanjutnya.

Adapun KPU menerangkan, bahwa Dinawati telah dinyatakan gugur dalam pencalonan dirinya sebagai Bacaleg tahun 2019-2024, sesuai surat Berita Acara KPU Nomor 88 dan 106 tentang pengumuman calon yang lolos tahap penelitian administrasi.

Bawaslu Riau kemudian melakukan proses mediasi yang ditetapkan pada Sabtu, (9/6) di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah sebelumnya meregister laporan Dinawati (pemohon) dan melengkapi semua kekurangan untuk menyurati KPU Provinsi Riau (termohon).

Dinawati, didampingi pengacara dan operator, sementara pihak KPU Riau diwakilkan Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin, Sekretaris KPU Riau Rudinal, dan staff KPU, sekitar 10 orang akhirnya mengikuti mediasi pertama. Namun, hingga pukul 23.30 WIB, mediasi pertama tidak mencapai kesepakatan dan dilanjutkan hari berikutnya.

Mediasi kedua, pihak pemohon hadir dengan pendamping yang sama, sementara pihak termohon diwakilkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham beserta jajarannya. Beruntung, mediasi kali diakhiri dengan mufakat, sehingga sengketa tidak perlu dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.

Adapun hasil dari mediasi kedua adalah, bahwa pihak pemohon tetap tidak puas dengan penjelasan KPU Riau terkait hal - hal yang disengketakan, namun pemohon tetap menerima hasil atau keputusan sesuai Berita Acara Nomor 88 dan 106. Kemudian pemohon tidak akan melanjutkan sengketa dan membawanya ke sidang.

Gema Wahyu Adinata, Komisoner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau, sekaligus Mediator dalam kasus tersebut merasa bersyukur, karena permasalahan sengketa pemilu ini dapat terselesaikan dengan mufakat dan tidak perlu sampai ke tahap ajudikasi/ persidangan.*(rla/grc)