Camat Bunut Hadiri Konsultasi Publik Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Rengat II

Rabu, 25 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Camat Bunut Srinursari, SE hadiri konsultasi publik persiapan pengadaan tanah pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat II, di Desa Balam Merah, Sialang Kayu Batu, Bagan Laguh, Sungai Buluh dan Telayap. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Al Bagannur Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut pada Senin, 23 Agustus 2021.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Tim Persiapan Pengadaan Tanah Dinas PUPRPKPP  Provinsi Riau beserta rombongan, Kepala Desa Bagan Laguh Tomasdi Americo, S. Sos, Sekretaris Desa Bagan Laguh Suprizal, S. Pd beserta aparatur Desa Bagan Laguh, masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan ruas jalan tol.

Dalam sambutannya Camat Bunut Srinursari, SE menyampaikan atas nama Pemerintah Kecamatan Bunut mengucapkan selamat datang kepada tim persiapan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat II beserta rombongan di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Camat Bunut juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat yang telah hadir. 

Selanjutnya camat Bunut Srinursari, SE mengatakan konsultasi publik persiapan pengadaan tanah pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat II di Desa Balam Merah, Desa Sialang Kayu Batu, Desa Bagan Laguh, Desa Sungai Buluh dan Telayap sangat perlu dilaksanakan untuk mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam rangka persiapan pembangunan jalan tol.

Camat Bunut berpesan agar setiap pemilik hak tanah memperhatikan tanahnya jangan sampai ada klaim dari orang yang tidak bertanggung jawab. Diakhir sambutannya Camat Bunut berharap dengan dibangunnya jalan tol di wilayah kita ini semoga dapat mengubah perekonomian masyarakat. Camat Bunut juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan membantu melancarkan pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat II ini.

Adapun pokok-pokok yang dibahas dalam kegiatan konsultasi publik yaitu maksud dan tujuan pembangunan, tahapan dan waktu proses penyelenggaraan pengadaan tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian, objek yang di nilai ganti kerugian, bentuk ganti kerugian, hak dan kewajiban pihak yang berhak.

Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 23-24 Agustus 2021 dibagi dalam dua sesi. Pelaksanaan kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan.