Capai Rp429 Miliar, Realisasi Diskon Pajak Kendaraan di Riau

Rabu, 10 Mei 2023

ilustrasi/net

BUALBUAL.com - Berdasarkan catatan Bapenda Provinsi Riau, sejak diberlakukan pada 1 Februari hingga minggu kedua Mei 2023, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp429.036.820.843. Capaian angka tersebut terjadi karena adanya program tujuh berkah pajak daerah yang didorong oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Bapenda Riau mencatat bahwa sebanyak 577 unit kendaraan bermotor telah membayar pajak. Dari jumlah tersebut, realisasi PKB yang mendapat keringanan sebanyak 125.056 unit kendaraan dengan total pendapatan sebanyak Rp182.479.730.845 atau 32 persen dari keseluruhan.

Secara rinci, Bapenda Riau menjelaskan bahwa keringanan denda PKB (Berkah-1) mencapai 29 persen atau Rp61.973.233.577 dari total 112.246 unit kendaraan bermotor. Selanjutnya, keringanan Pokok BBNKB II (Berkah-2) sebanyak Rp17.950.776.980 dari 17.832 unit kendaraan bermotor. Keringanan Denda BBNKB II (Berkah-3) dimanfaatkan oleh 3.069 unit kendaraan bermotor dengan total dispensasi mencapai Rp1.582.945.129.

Selanjutnya, Berkah-4 yang mencakup keringanan BBNKB II kendaraan hasil lelang dimanfaatkan oleh 18 unit kendaraan bermotor dengan total keringanan mencapai Rp71.294.388. Berkah-5 melingkupi keringanan tunggakan PKB tahun ke-4 dan ke-5 mencapai Rp10.301.185.822 dari 9.839 unit kendaraan bermotor. Sementara itu, Berkah-6 terdiri dari keringanan 50 persen mutasi masuk dengan total keringanan sebesar Rp132.674.250 dari 70 unit kendaraan bermotor," ujar Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, pada Selasa (9/5).

Dia juga mengatakan bahwa Pemprov Riau terus mengimbau warga untuk memanfaatkan program tersebut hingga 31 Mei 2023. Selain itu, fasilitas pembayaran tidak hanya terfokus di kantor Samsat saja, tetapi juga melalui Samsat keliling, Samsat drive thru, atau Samsat Tanjak yang membuka gerai di lokasi strategis. Fasilitas tersebut tersebar di sejumlah lokasi yang mudah diakses, termasuk di sejumlah rumah sakit dan kampus perguruan tinggi.

"Kebijakan ini memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak dan untuk memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan transparan," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap juga memperluas pelayanan berkonsep drive thru, di mana wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraannya.