Cari Upah Tambahan, Warga Pedagang Sate Berurusan Hukum Karlahut.

Jumat, 07 Februari 2020

Bual Bual.Com - Seorang warga ambil upahan bersihkan lahan, dengan cara membakar tumpukan/purunan. Berniat berjualan sate, api bakarannya ditinggal begitu saja dan akibatkan kebakaran lahan sawit milik orang lain +1 Ha. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi,S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK bersama anggota Reskrim Polsek Mandau, melakukan olah Perkara, terkait Perkara Karlahut di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab Bengkalis. Pelaku Karlahut An.Bukari, 48 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Asrama Tri Brata, Gg. Giam 5, Rt.03 Rw.18, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Penuturan Kanitres Firman Fadhila, perkara ini terjadi Pada hari Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 15.30 Wib. Awalnya Bhabinkamtibmas Kel. Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada terjadi kebakaran lahan di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab Bengkalis. Selanjutanya, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, tutun dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Berdasarkan saksi, sdr Nurhayati (50) melihat ada seseorang laki laki melakukan pembakaran dan sudah dilarang, karena di atas lahan yang terbakar itu terdapat kabel listrik yang menyambung ke rumah Saksi. Namun, laki-laki tersebut malah tidak menghiraukan dan melanjutkan pembakaran. Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang membakar adalah Sdr. Bukari. Tim Opsnal melakukan pencarian dan mengamankan pelaku, dan mengaku ia disuruh untuk membersihkan lahan kepunyaan Sdr. ASRI RASID dan dibayar Rp. 1.500.000,. Menurut tersangka, (Bukari ) melakukan hal tsb atas inisiatif dia sendiri dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya lalu dibakarnya, dan sebelum pergi ia sempat berusaha memadamkan api yang kian membesar . Mengingat Ia (Bukari ) ingin berjualan sate, lalu ditinggalkanlah lahan tsb dalam kondisi masih terbakar, dan Kondisi api menjalar kepada lahan sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan sdr Salbiah ikut terbakar. "Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah perkara dan berikut alat bukti yang cukup, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, dan menetapkan Bukari sebagai tersangka," pungkas Firman Padhila***(rat)