Carut Marut SE Mendagri, Pemko Tanjungpinang mendapat Restu dari Mendagri soal Pengangkatan Pejabat

Selasa, 09 April 2024

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Carut marut surat edaran yang telah dikeluarkan dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Maret 2024 tentang larangan pengangkatan dan penggantian pejabat hingga menjadi isu hangat dari kalangan publik.

Diduga ada aturan karet terhadap surat edaran dari Mendagri tersebut, karena ada poin yang mengatur dan melemahkan aturan dari SE Mendagri tentang larangan pergantian pejabat. Ada poin tulisan yang mengatur jika ada surat ijin secara tertulis dari Mendagri untuk melakukan penggantian pejabat boleh dilakukan.

Seperti, yang tertuang isi surat pada pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri.

Sepertinya kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau mendapat poin khusus atau perlakuan khusus dari Mendagri soal larangan pelantikan pejabat, beda dengan provinsi yang lain.

Dimana beberapa waktu kemaren pemerintah kota Tanjungpinang pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Pj walikota Tanjungpinang Hasan, SSos melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang.

Acara yang berlangsung dari pukul 17.00 WIB S/d selesai di balai Gedung Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lantai 3 kantor Walikota Tanjungpinang jalan Daeng Marewa - Senggarang.

Berdasarkan tanggapan dari Sekretaris daerah kota Tanjungpinang Zulhidayat,saat memberikan klarifikasinya soal pelantikan pejabat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota Tanjungpinang sudah mendapat restu dari Kemendagri soal pelantikan pejabat tersebut.

"Sebelum beliau melantik sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri," tulis Sekda lewat pesan WhatsApp, Minggu (7/4/24).

Zulhidayat juga menuliskan, pemberian surat ijin tersebut secara tertulis dari Kemendagri berdasarkan nomor: 100.2.7.6/2453/OPD dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 di Jakarta.

Hal yang berbeda seperti yang liris TRIBUN-MEDAN.com, sebagai bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.