Catat! Ini Besaran Tarif Tol Pekanbaru-Dumai yang Akan Diberlakukan 10 November Nanti

Rabu, 04 November 2020

BUALBUAL.com - SK Penetapan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) sudah di keluarkan. Rencana awal pemberlakukan tarif ini diberlakukan pada 2 November 2020. 

Namun Gubernur Riau Syamsuar merasa sosialisasi kepada masyarakat belum cukup sehingga diperlukan perpanjangan waktu. Oleh sebab itu disepakati pemberlakukan tarif Tol Permai efektif pada 10 November 2020.

Pihak PT Hutama Karya sudah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia terkait pemberlakukan uang elektronik untuk pembayaran tol. Sudah ada lima jenis dari produk lima bank yang bisa digunakan untuk pembayaran tol.

Lima jenis kartu e-money yang bisa dipakai sebagai alat pembayaran untuk masuk ke Tol Permai, yakni e-money milik Mandiri, Topcash yang dikeluarkan BNI, lalu Brizzi dari BRI, Flazz dari BCA, dan e-money Bank Riau Kepri.

Adapun rincian tarif Tol Pekanbaru-Dumai seperti yang dirilis oleh Bank Indonesia sesuai dengan SK Penetapan Tarif yang sudah dikeluarkan sebagai berikut:

Golongan 1 (sedang, jeep, pickup/truck kecil, bus)

Pekanbaru-Dumai: Rp118.500

Pekanbaru-Minas Rp8.500

Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp30.000

Pekanbaru-Kandis Utara Rp45.000

Pekanbaru-Duri Selatan Rp69.000

Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp95.000

Golongan II (truck dengan dua-tiga roda garder)

Pekanbaru-Dumai: Rp178.000

Pekanbaru-Minas Rp13.500

Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp45.000

Pekanbaru-Kandis Utara Rp68.000

Pekanbaru-Duri Selatan Rp103.000

Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp143.000