Cegah Bahaya Narkoba,BNN Lakukan Tes Urine ke PNS dan PPPK Pengadilan Agama Kuansing

Kamis, 25 Januari 2018

Bualbual.com, Badan Narkoba Nasional Kabupaten Kuantan Singingi, terus melakukan upaya pencegahan dan pembersihan terhadap bahaya narkoba. Kali ini, sebanyak 25 orang pegawai negeri sipil dan PPPK Pengadilan Agama Rengat Kelas I B, di Taluk Kuantan, yang diperiksa urinenya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan apakah PNS dan PPPK benar benar bersih dari bahaya narkoba.

"Jadi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenpan Nomor 50 Tahun 2017, tentang pelaksanaan P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 974/SEK/OT.01.1/11/2017 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba, kita juga jalani tes urine," ungkap Ketua Pengadilan Agama Rengat Muhdi Kholil, Rabu 24 Januari 2018.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BNNK Kuansing, yang telah bersedia memenuhi permintaan kerja sama, dari Pengadilan Agama Rengat dan berharap dengan kehadiran BNNK Kuansing, dalam Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pelaksanaan Tes Urine dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tambahnya.

Sementara Kepala BNNK Kuansing Wim Jefrizal, SH mengapresiasi Pengadilan Agama Rengat, dalam menindaklanjuti surat edaran dari Kemenpan dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung, perihal pemeriksaan narkoba dan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan kerja.

" Jadi kami sangat berharap ke depannya, juga dapat terjalin silaturahmi antara BNNK Kuansing dengan Pengadilan Agama Rengat," Paparnya.

Dalam paparannya, BNNK Kuansing menyampaikan tentang UU 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika serta Tupoksi BNNK Kuansing dalam pelaksanaan kegiatan P4GN, baik dalam upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, Rehabilitasi, maupun Pemberantasan.

Juga dilakukan pemeriksaan urine terhadap 25 orang PNS dan PPPK Pengadilan Agama Rengat. Dan dari hasil pemeriksaan oleh tim screening BNNK Kuansing, terhadap 25 spesimen urine tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. *(r2r/r)