Cegah Covid 19, Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan

Jumat, 20 Maret 2020

BUALBUAL.com - Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Gubernur Riau (Gubri) melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19.

"Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor : 19 tahun 2020 tentang tentang sitem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah," kata Kadis Riski kepada tim Media Center Riau di Pekanbaru, Jum'at (20/3/2020).

Dikatakan Kadis Riski, menindaklanjuti Surat Edaran tersebut maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, ibu hamil, ibu menyusui dan umur diatas 55 tahun dilingkungan Pemprov Riau dapat menjalankan tugas dan bekerja dirumah (work from home).

Adapun pelaksanan tugas kedinasan dirumah ini terhitung mulai tanggal 23-31 Maret 2020.

"Namum untuk PNS tetap mengisi laporan kinerja harian melalui Aplikasi E-Office, media lainnya dan atau secara manual," ujar Kadis Riski.

Namun untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Rumah sakit Jiwa Tampan dan Rumah Sakit Petala Bumi tetap masuk bekerja setiap hari sesuai ketentuan.

Sementara itu, pejabat pengawas, pejabat fungsional, pelaksana dan Non PNS yang masuk bekerja, lanjut Kadis Kominfo disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing dan diatur oleh kepala perangkat daerah.

Kadis Riski berpesan, pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintah agar fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan melaporkan kepada Gubernur Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau. (MCR)**