Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga

Jumat, 10 April 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lain terkait virus corona, agar tidak melanggar ketentuan perundangan yang telah diatur.

Imbauan itu disampaikan untuk mencegah penimbunan, permainan harga, dan upaya menghalangi atau menghambat jalur distribusi alat kesehatan dan APD.

Jumlah pasien yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia per 8 April 2020 kemarin mencapai angka 2.956 orang. Dari jumlah itu, 240 orang di antaranya meninggal dunia dan 222 pasien dinyatakan sembuh. "Tentunya sudah dijelaskan apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," kata Asep saat melakukan konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4). 

Asep menjelaskan Polri terus berupaya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi APD dan alat kesehatan lain yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat dan tenaga medis. 

Polri disebutnya melakukan pencegahan dan penyelidikan terkait kelangkaan APD dan alat medis lain. Sampai saat ini, Polri mencatat 18 kasus dengan modus operandi memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan.

Juga kasus produksi dan peredaran APD, handsanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

Dari 18 kasus tersebut polisi menetapkan 33 tersangka dan menahan dua orang. Asep mengatakan tersangka pertama yang ditahan disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pelanggaran Pasal 29 dan Pasal 107.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau dengan Rp50 miliar," kata Asep.

Sementara tersangka kedua melanggar Undang-undang Nomor 36 Pasal 98 dan Pasal 196 perihal Kesehatan.

"Untuk tersangka kedua diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.  


Peningkatan jumlah penderita corona ikut meningkatkan kebutuhan APD dan alat kesehatan lain bagi tenaga medis. Tak sedikit rumah sakit rujukan di daerah yang mengeluhkan kelangkaan APD dan alat kesehatan lain
.