Cegah Penyebaran Covid 19 di Kalangan Industri, Pemprov Riau Bakal Terbitkan Surat Edaran

Rabu, 27 Mei 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah selalu berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di berbagai aspe, baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Upaya ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Guna mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dari aspek kesehatan, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja perkantoran dan industri.

Menindak lanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020, dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi, Pemerintah Provinsi Riau juga akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau, Chairul Riski, Rabu (27/5/2020) di Pekanbaru. Dijelaskanya, Pemrov Riau perlu menindak lanjuti Keputusan Menteri Kesehatan RI guna memberikan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.

“Panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi, ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMD), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota,” kata Riski.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat melibatkan masyarakat,” ujar Riski.

Disampaikan Riski, penanggulangan pandemi COVID-19 ini membutuhkan peran serta dari semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, pihak swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun demikian dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal).

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.” Tutup Riski.