Cegah Penyebaran Virus Corona 13.430 Napi dan Anak Dibebaskan

Kamis, 02 April 2020

BUALBUAL.com - Sebanyak 13.430 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi pada Rabu (1/4) hari ini. Langkah ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang overcrowding. "Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho melalui video conference di Jakarta, Rabu (1/4). Nugroho menyampaikan, pihaknya berencana bakal mengeluarkan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Yasonna, lanjut Nugroho, sudah memberikan peringatan keras terhadap jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam hal pengeluaran dan pembebasan warga binaan. Menurutnya, pihaknya juga bakal mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan mengambil pungli. "Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," tegasnya. Lebih jauh, Nugroho berujar pihaknya akan memberikan penjelasan terkait bahaya COVID-19 terhadap warga binaan yang akan bebas. Menurutnya, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. "Bagaimana caranya supaya di dalam Lapas/ Rutan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malahan terjangkit," pungkasnya.     Sumber: Jawapos.com