Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok

Kamis, 10 September 2026

BUALBUAL.com - Perselisihan sepele berujung maut terjadi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang tukang gigi bernama Ifan Priyadi meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari gerakan alis mata yang dianggap sebagai bentuk tantangan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, cekcok awal terjadi ketika korban merasa ditantang oleh tetangganya, Muhammad Sofia Sihombing alias Sofi, yang menaik-naikkan alis ke arah korban.

"Gerakan tersebut dianggap sebagai bentuk tantangan hingga korban menegur dan terjadi cekcok," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban yang juga menjadi tempat praktik gigi, kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Pangkalan Kerinci.

Saat kejadian, korban sedang bersama istrinya, Nurul Jannah. Cekcok pertama terjadi antara korban dengan Sofi dan beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga.

Situasi sempat diredam. Korban bahkan kembali duduk dan menjelaskan kepada istrinya mengenai tatapan Sofi yang dianggap sebagai bentuk tantangan.

Namun, sekitar 15 menit kemudian, situasi kembali memanas. Seorang pria bernama Syam Zaki alias Zaki (22) datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban sambil melontarkan kalimat yang bernada tantangan.

Cekcok kembali terjadi hingga berujung aksi tarik-menarik dan pemukulan antara korban dan Zaki.

Tak lama berselang, beberapa orang lainnya ikut datang, yakni Jasri, Sofi, Asih, dan M Erik Saputra alias Putra (20). Istri korban yang berusaha melerai justru melihat suaminya dikeroyok.

Menurut polisi, Zaki beberapa kali memukul wajah korban. Sofi kemudian menarik baju korban hingga korban terjatuh terlentang. Saat korban sudah terjatuh, Putra menendang tubuhnya.

Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah sejumlah warga di lokasi turun tangan dan melerai.

Usai dikeroyok, korban yang dalam kondisi lemas dibantu berdiri dan didudukkan kembali di kursi. Namun, kondisinya tiba-tiba memburuk.

"Istri korban melihat korban mendengkur atau ngorok, bibirnya semakin menghitam, matanya mulai tertutup dan tubuhnya tidak bergerak lagi," jelas Bayu berdasarkan hasil penyelidikan.

Korban kemudian dilarikan ke RSU Selasih menggunakan mobil. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.

Istri korban juga mendapati sejumlah luka memar dan lebam pada wajah, leher, serta beberapa bagian tubuh korban.

Mendapat laporan kejadian tersebut, polisi langsung bergerak. Tim URC Raga Satreskrim Polres Pelalawan menangkap tiga orang tersangka pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, atau sekitar satu jam setelah kejadian.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Syam Zaki (22), M Erik Saputra alias Putra (20), dan Muhammad Sofia Sihombing alias Sofi alias Ucup (22).

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat. Saat ini, pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

Polisi memperkirakan korban meninggal sekitar 2 hingga 8 jam sebelum pemeriksaan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Pelalawan dan dijerat Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.