
BUALBUAL.com - Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang juru parkir berinisial RS (33) setelah diduga menganiaya istri sirinya, RJZ, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir. H. Juanda, Pekanbaru.
RS ditangkap di Perumahan Rantau Residence pada Senin (7/9/2026) malam.
Aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu korban saat melihat RS sedang berbincang dengan seorang wanita lain di kawasan RTH pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, mengatakan korban melihat RS bersama wanita lain sedang mengobrol. Korban kemudian menduga RS berselingkuh dan mendatangi mereka untuk menanyakan hal tersebut.
"Terlapor bersama wanita lain sedang mengobrol. Pelapor mengira terlapor selingkuh, kemudian mendatangi dan menuduhnya," ujar Ipda Jericho, Selasa (8/9/2026) malam.
Tuduhan tersebut kemudian memancing emosi RS hingga terjadi kontak fisik yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami lecet pada tangan kanan dan jari manis, tangan kiri membengkak, lebam di bagian pinggang, serta pembengkakan pada dagu," kata Ipda Jericho.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan pencarian terhadap RS. Tim yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan kemudian berhasil menemukan dan mengamankan RS di tempat persembunyiannya sekitar pukul 21.00 WIB.
RS diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru," tutur Ipda Jericho.
Pasangan tersebut diketahui telah menikah siri sejak 2015. Kini, RS harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, RS ditahan dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.