Cerita John Kei dan Paman Nus Kei yang Disebut Pengkhianat

Kamis, 25 Juni 2020

john kei ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com/istimewa

BUALBUAL.com - Nama John Refra Kei atau akrab dipanggil John Kei kembali menjadi headline pemberitaan. Setelah menghirup udara bebas pada September 2019 lalu, kini pria yang mendirikan organisasi kepemudaan bernama AMKEI (Angkatan Muda Kei) ini kembali tersandung masalah hukum.

Kali ini, John Kei yang lahir pada 10 September 1969 terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang tak lain adalah pamannya sendiri.

John Kei kesal, naik pitam dan menuding pamannya itu sebagai pengkhianat.

Ia tidak percaya, soal penjualan tanah di Ambon, Maluku yang dipercayakan kepada Nus Kei saat ia mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Kepada anak buahnya, John Kei menyerukan apa hukumannya untuk seorang pengkhianat.

"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" tanya Jhon Kei kepada anak buahnya.

"Mati!" jawab anak buah John Kei yang hadir pada saat itu.

Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya. Saat perencanaan penyerangan, John Kei beserta anak buah berkumpul di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni 2020.

Agar lebih matang, ia kembali merencanakan penyerangan terhadap Nus Kei di daerah Cempaka Putih pada 21 Juni 2020. Setelah itu, mereka langsung melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni di Perumahan Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Nus Kei Ingin Konflik Diselesaikan Kekeluargaan

Nus Kei sendiri mengaku pernah menghubungi John Kei melalui pesan singkat. Ia meminta persoalan diantara keduanya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya sampaikan di sini ini sebenernya masalah pribadi berdua Nus Kei dan John Kei, kita dapat dari barang bukti yang ada di WA. Sempat Nus Kei sampaikan di situ 'tolong John kita ketemu aja berdua jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua'. Tetapi tak ditanggapi John Kei, inilah yang terjadi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6).

"Sebenarnya ini masalah pribadi yang hasil pemeriksaan John Kei dia akui merasa dikhianati oleh Nus Kei salah satunya masalah uang atau tanah ini, masih ada beberapa lain yang belum diungkapkan John Kei, cuma dia sampaikan setiap ditanyakan itu saya dikhianati oleh Nus Kei, gitu," tegasnya.

Lalu, terkait pesan Whatsapp terhadap Nus Kei kepada John Kei untuk melakukan pertemuan itu sudah lama dilakukan. Namun, pesan tersebut tak kunjung dibalas.

"Sebenarnya sudah cukup lama ya (Nus Kei minta ketemu John Kei), tapi NK dalam chat harap mereka tetep ini urusan berdua. Kalau bisa ketemu kita berdua jangan bawa kelompok teman yang lain, jangan libatkan yang lain, cukup berdua aja, tapi tidak ditanggapi, bahkan tak pernah dibalas WA-nya maka ini yang terjadi," ungkapnya.

Nus Kei Tak Sangka John Kei Nekat

Nus Kei tak menyangka John Kei akan bertindak nekat. Sebab, ia masih berpikir jika keduanya mempunyai hubungan ikatan darah.

Karena itu, Nus Kei mengaku tidak mengindahkan peringatan dari kerabatnya.

"Saya dari malam tahu kalau nanti ada penyerangan. Cuma saya enggak berpikir kalau mereka bisa masuk sampai ke dalam. Sekuriti di sini kalau orang tidak ada identitas pasti tidak masuk. Ini safety banget," kata Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.

Nus Kei sendiri mengaku sudah memaafkan aksi penyerangan John Kei beserta anak buahnya.

"Saya maafkan perbuatannya. Perdamaian pasti kedepannya, karena itu kan keluarga saya. Dia adalah keponakan saya, saya memposisikan diri sebagai pamannya," kata Nus Kei.

Pun ia mengatakan terkait persoalan tanah di Ambon, kini sudah selesai.

"Iya cuma masalah tanah di Ambon itu, tapi kan masalahnya sudah selesai. Saya mengurusnya sudah selesai. Saya sudah kembalikan ke dia. Sudah beres. Dia tinggal menyuruh pengacaranya untuk melanjutkan itu. Jd bukan kewenangan saya karena sudah bukan tanah saya lagi di sana," paparnya.

Kini, John Kei beserta 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.