Cuma Butuh 2 Jam! Polisi Berhasil Bekuk Pembobol Toko Sembako di Pelalawan, CCTV Jadi Senjata Utama

Sabtu, 10 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial SM alias SB berhasil ditangkap kurang dari dua jam setelah laporan diterima melalui layanan darurat 110, Jumat (9/10/2026).

Peristiwa tersebut diketahui setelah pemilik toko, Sarojatulo Bulolo alias Pak Jefri, datang membuka usahanya sekitar pukul 07.00 WIB. Ia mendapati gembok pintu tokonya telah dirusak dan pintu dalam keadaan terbuka.

Saat memeriksa bagian dalam toko, korban melihat etalase kaca di dekat meja kasir berantakan. Berbagai merek rokok dilaporkan hilang, sebagian lainnya berserakan di lantai. Selain itu, tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram juga raib dibawa pelaku.

Akibat kejadian yang diperkirakan berlangsung sekitar pukul 04.42 WIB tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pelalawan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A mengatakan, rekaman CCTV menjadi petunjuk utama hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Pelaku yang diketahui berdomisili di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, akhirnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari dua jam.

"Begitu menerima laporan melalui layanan 110, tim langsung bergerak. Berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam. Ini menjadi bukti respons cepat layanan 110 Polres Pelalawan," ujar AKBP Ahmad Nur A.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi alat bukti.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.

"Apabila terjadi tindak pidana, negara hadir melalui kepolisian. Jangan ragu menghubungi layanan 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam," pungkasnya.