
INHU, BUALBUAL.com – Niat mengusir nyamuk dengan membakar ranting justru berujung petaka. Seorang pensiunan berinisial JS (68) harus berurusan dengan polisi setelah api yang dinyalakannya merembet dan membakar sekitar 1,5 hektare kebun sawit di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat api mulai membesar, JS bersama warga berusaha melakukan pemadaman.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Lirik langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan tim pemadam gabungan untuk menangani kebakaran.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, JS mengakui menyalakan api dengan tujuan mengusir nyamuk.
Namun, api kemudian membakar ranting di sekitar lokasi dan dengan cepat merambat ke area perkebunan hingga menyebabkan sekitar 1,5 hektare lahan terbakar.
“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas,” ujar Eka, Minggu (9/8/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol berisi solar, dua batang pohon sawit, serta dua batang kayu yang terbakar.
Eka menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk penyebab kebakaran, peran JS, serta dampak yang ditimbulkan.
Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan pidana terkait pembakaran lahan.
Polres Inhu juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan api untuk membersihkan maupun mengolah lahan, terutama saat kondisi wilayah rawan terjadi kebakaran.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menyebar dan menyebabkan kebakaran lebih luas.