
BUALBUAL.com - Dua pria berinisial E dan A diamankan setelah kedapatan mencuri satu tandan pisang kepok di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Rafles Simon, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pisang yang diambil dari pekarangan milik warga itu diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp200 ribu hingga Rp230 ribu.
"Menurut pengakuan pelaku, pisang tersebut diambil untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli makanan," ujar Rafles, Sabtu (7/11/2026).
Meski korban tidak membuat laporan polisi, pihak kepolisian tetap melakukan penanganan terhadap kejadian tersebut. Satu tandan pisang beserta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi itu telah dibawa ke Polsek Rumbai.
Rafles mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena perbuatan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum.