Curi 10 Kg Jengkol, 2 Pemuda Kena Sanksi Adat 3 Bulan Tinggalkan Desa

Ahad, 11 Februari 2018

Bualbual.com, Aparatur Desa Ie Tarek, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara mengenakan sanksi adat untuk dua pemuda desa itu yakni Zu (20) dan HA (18). Pasalnya, pada Jumat (9/2/2018) lalu keduanya diduga telah mencuri 10 kilogram jengkol milik Idris (40) warga desa yang sama. Kapolsek Simpang Keuramat, Aceh Utara, Ipda Abdul Aziz, dihubungi Minggu (11/2/2018) menyebutkan, awalnya warga menangkap dua pemuda tersebut dan dibawa ke kantor kepala desa. “Lalu kita jemput kedua pemuda itu, kita bawa ke Polsek untuk menghindari amukan massa,” sebutnya. Menurut keterangan saksi, kedua pemuda itu mengambil sekarung jengkol mentah lalu disembunyikan di sebuah gubuk. Mengetahui aksi itu, warga langsung mengambil jengkol tersebut dan menangkap kedua pelaku. Mereka lalu dibawa ke kantor kepala desa. Lalu, sambung Kapolsek, dirinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2/2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. “Setelah itu, kasus ini kita serahkan ke desa, diselesaikan sesuai qanun (peraturan daerah) dan sanksi adat di sana. Setelah disepakati antat warga dan aparat desa, kedua pemuda itu diminta meninggalkan desa selama tiga bulan sebagai sanksi atas pencurian yang dilakukannya,” terangnya.   sumber: kompas.com