
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Sindora Seraya. Aksi pencurian ini terjadi pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 19.57 WIB, di Divisi V Blok C2, Kebun PT Sindora Seraya, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.
Tersangka yang diamankan berinisial MSP alias Surya (19), warga Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Ia tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima dari Hardi Pareahan P. (31), Asisten Divisi V PT Sindora Seraya.
"Pelapor mendapatkan informasi dari Manajer Kebun, Hotdan Purba, terkait dugaan pencurian di areal Divisi V. Saat menuju lokasi, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas keamanan perusahaan," ujar Ipda Darlinson.
Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya yang berhasil melarikan diri, masing-masing berinisial BB dan IN. Petugas juga menemukan 65 janjang sawit yang belum sempat dibawa kabur. Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.878.200 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.
Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, S.H., kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Joan Kurniawan, S.H., untuk menindaklanjuti laporan dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika dibutuhkan, saya juga bisa bantu buatkan versi singkat untuk caption media sosial atau thumbnail headline.