Curi Handphone dan Uang Tunai, Dua Pemuda di Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Diringkus Polisi

Sabtu, 25 Februari 2023

BUALBUAL.com - Kejadian bermula Pada hari Rabu Tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 05.30 Wib pelapor Atmi Asmayunita (22), Atmi terbangun dari tidurnya yang mana sebelum tidur Atmi meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y21s warna biru tepat disampingnya dan pada saat itu pelapor melihat handpone miliknya sudah tidak ada.

Lalu Atmi  memeriksa uang yang berada didalam dompet miliknya yang tidak jauh di letakkanya juga raib, berkisar sebesar Rp. 250.000  (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian Amin langsung memeriksa pintu  belakang rumahnya, ternyata sudah terbuka.

Atas kejadian tersebut Atmi pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.

Setelah kejadian dilaporkan pada hari Rabu tgl 22 Feb 2023, Kapolsek TPTM Irwandy H. Turnip, SH, MH memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek TPTM untuk melakukan cek TKP dan Penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara curat tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 24 Feb 2023 sekira pukul 09.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan team opsnal Polsek TPTM mendapat informasi bahwa 1 unit Handphone merek VIVO Y21S tersebut berada di tangan saudara Jeri, mengetahui hal tersebut kemudian team  menemui saudara jeri dan mengintrogasi dapat dari mana handphone tersebut bisa di tangan anda, kemudian saudara jeri mengakui bahwa Handphone tersebut dibelinya dari saudara Roni Kurniawan 

Kemudian team opsnal melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kapolsek TPTM IPTU Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan Kapolsek memimpin langsung team opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek TPTM Bripka Aan Efandi, SH untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap saudara Roni Kurniawan, dan setelah dibawa ke Polsek TPTM saudara Roni Kurniawan  mengakui telah melakukan pencurian Handphone tersebut bersama dengan saudra Rozi Putra (Als) Rozi, dan team Kembali melakukan penangkapan terhadap saudara Rozi Putra (Als) Rozi, dirumahnya yg beralamat di Jalan Tobe Kep. Melayu Besar.

Kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian Handphone di rumah saudari Atmi Asmayunita dengan cara memasuki rumah melalui pintu belakang pada saat malam subuh hari.

Dan selanjutnya team opsnal polsek TPTM membawa kedua pelaku ke Polsek TPTM guna proses lebih lanjut. Pelaku dapat di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 2,3,4,5 KUHPidana.

( sumber Polsek TPTM)