Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Kamis, 28 Oktober 2021

BUALBUAL.com - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara tangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid saat santai di sebuah rumah makan dekat tugu bundaran Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (27/10/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka DB (33), warga Desa Jerangkang,  Kotabumi, Lampung Utara. Ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp 500 ribu dalam kotak amal di masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 9 September 2021 lalu.

"Tersangka yang diketahui seorang residivis itu, ditangkap ditempat persembunyiannya di Bandar Lampung," ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka,  pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencuriannya dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut," kata Eko.

Sementara itu, dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukum penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu.