Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 09 Oktober 2020

BUALBUAL.com - SU (28 tahun) pemuda asal Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil akhirnya dibekuk aparat kepolisian.

SU dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Sudirman tepatnya di halaman parkir mesjid Al-Huda Tembilahan Kota, Pada Jum'at 2 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.

Sepeda motor yang berjenis bebek tersebut merupakan milik M. Safroin. Korban melaporkan Curanmor ke Polsek KSKP.

Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) diperintahkan oleh Kapolsek Iptu Ridwan untuk melakukan olah TKP.

"Setelah unit reskrim dan Unit Intel melakukan serangkaian penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku dari tindak pidana tersebut adalah tersangka SU alias Dian Xobe," Kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek KSKP Iptu Ridwan.

Kemudian pada Rabu 7 Oktober 2020 tengah malam, dari informasi dilapangan, tersangka SU berada di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu.

"Anggota berhasil melakukan penangkapan tersangka, kemudian langsung mengamankannya. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan melakukan pencurian sepeda motor, yang mana sepeda motor tersebut disembunyikann di daerah Sungai Piring," jelasnya.

Anggota Polsek KSKP langsung berangkat menuju Sungai Piring tempat dimana tersangka menyembunyikan sepeda motor hasil pencurian dan mengamankannya.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek KSKP untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp.5.500.000,- ( lima juta lima ratus ribu rupiah )," tukas Iptu Ridwan.