Curi Sarang Burung Walet,Dua Warga Meranti dilaporkan ke Polisi

Jumat, 20 April 2018

Bualbual.com, Dua Warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial So dan Ad dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi Barat. Kedua pria ini dilaporkan karena diduga melakukan pencurian sarang burung Walet milik warga Tionghoa, Kok Liong alias Aliong. Kejadian pencurian tersebut terjadi, Kamis (19/4/2018) dini hari kemarin tepatnya di Jalan Poros Alai - Mengkikip Dusun Sidoharjo, Desa Kundur, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Saat ini, pria berinisial So kabarnya telah diamankan oleh Aparat Kepolisian di Makopolsek, sementara Ad berhasil kabur (melarikan diri) sebelum ditangkap. Bersama So, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian tersebut. "1 pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan 1 lagi dalam pencarian," ungkap Kapolsek Tebing Tinggi Barat, Ipda Bonardo Purba, Jum'at (20/4/18) kepada wartawan. Dalam kasus pencurian sarang burung Walet ini, korban Kok Liong alias Aliong mengalami kerugian ditaksirkan mencapai sekitar Rp. 6juta.*(rud/rtc)