Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura

Jumat, 24 September 2021

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Lampung Utara menggelar Konferensi Pers kasus Penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) yang mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala dan meninggal dunia di TKP.

Penganiayaan dengan pemberatan yang menghabisi nyawa korban LDN (51) itu, terjadi pada hari Kamis (23/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, berhasil diungkap Tim Srigala Utara Polres Lampung Utara kurang lebih enam jam setelahnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar Konferensi Persnya pada Jumat (24/9/2021) pukul 13.45 WIB di Koridor Utama Mapolres setempat.

Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa SH dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH memaparkan kronologis kejadian, awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.

Lanjutnya, tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan langsung menghujamkan kebagian  kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

Dari peristiwa tersebut, setelah mendapat laporan, Tim kita yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Ianya diketahui berada di wilayah Martapura Oku Timur Sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran.

"Sekira pukul 24.00 WIB, tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres Oku Timur, sehingga oleh tim, terduga RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara," ujar AKBP Kurniawan.

Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan.

"Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkas AKBP Kurniawan.