Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara

Sabtu, 23 Maret 2024

BUALBUAL.com - Seorang staf honorer salah satu SMK yang juga mantan siswa di sekolah tersebut di kecamatan Bintan Utara ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP sekolah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, SH, Jumat (22/3/2024).

“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z (20) yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, kata Kapolsek Bintan Utara.

Kompol Suwitnyo menerangkan bahwa tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala Sekolah SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang, selanjutnya setelah kami menerima laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu.

"Setelah tersangka ditangkap kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Z dia (tersangka) mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK, tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat Sekolah sedang libur," lanjut Kapolsek.

“Cara pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka, setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000," terangnya.

"Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp. 500.000 sehingga waktu ditangkap uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp.18.500.000.-  dan kami sita sebagai Barang Bukti," ungkap Kompol Suwitnyo.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.