Dalam 10 Hari, Polresta Pekanbaru Ungkap 15 Kasus Jenis Narkoba

Senin, 11 November 2019

BUALBUAL.com - Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan serangkaikan peredaran narkoba dengan jenis sabu, ganja dan Happy Five. "Polresta Pekanbaru dan juga beberapa Polsek mengungkap 15 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang," cakap Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Senin (11/11/2019). Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 1.372 gram, ekstasi 1.375 butir, Happy Five 70 butir dan ganja sebanyak 1.516 gram. Dari serangkaian pengungkapan kasus ini antara lain berada di jalan Arifin Achmad, Jalan Cipta Karya Perum Cipta Karya Asri. Kemudian di jalan Melur, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. "Dengan tersangka bernama Feri Gustiawan alias Feri Lonjong dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 564 gram dan ganja 0.98 gram," Cakapnya. Lanjut Nandang, pada TKP yang kedua polisi menemukan kembali sabu dengan berat 507 gram dan ganja. "Pasal yang diterapkan 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara," cakapnya lagi. Lanjut Nandang, berkat pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyelamatkan 1.436 jiwa. Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan Adi Susanto yang diamankan di Jalan Harapan Baru dengan barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu dengan berat 229 gram dan 12,5 gram dan ekstasi 1.315 butir serta pil Happy Five 70 butir. "Ancaman dan pasal hukuman masih sama dengan yang tadi. Dan berhasil menyelamatkan 1.436 jiwa," Ujar Nandang. Selain itu, Kepolisian juga berhasil mengungkap kasus yang sama pada tanggal 31 Oktober 2019 di jalan Harapan Utama dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 229 gram dan 12,5 gram serta pil ekstasi sebanyak 1.325 butir.     Sumber: cakaplah