
BUALBUAL.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga menerima dua unit mobil mewah dengan nilai total Rp2,75 miliar dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Dugaan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Zulkarnain dan Ardiles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, mengungkapkan pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing serta pengurusan proyek pemerintah daerah.
“Pemberian dua unit kendaraan ini berkaitan langsung dengan kepentingan jabatan Zulkarnain di Pemkab Kuansing dan pengurusan proyek yang melibatkan perusahaan milik Ardiles,” ujar Budiman saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan, kendaraan pertama yang disebut adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 berwarna cokelat metalik dengan nilai sekitar Rp700 juta.
Menurut jaksa, kendaraan tersebut diberikan kepada Suhardiman saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Sumber sebelumnya dari KPK menyebut pemberian Pajero tersebut terjadi pada 2021.
Mobil kedua adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport berwarna hitam dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar. Kendaraan tersebut dikaitkan dengan proses seleksi jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
KPK sebelumnya menyebut Zulkarnain diduga menyiapkan Land Cruiser tersebut untuk memenuhi permintaan Suhardiman. Pembelian dilakukan melalui skema kredit, dengan bantuan Ardiles dalam proses pengajuan pembiayaan.
Dalam perkara ini, jaksa juga menguraikan adanya hubungan antara pemberian kendaraan dan kepentingan pekerjaan pemerintah daerah. Ardiles, melalui PT Mitra Ideal Consultant, disebut memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Rangkaian dugaan transaksi dan pertemuan tersebut disebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2025 dan terjadi di sejumlah lokasi.
Menanggapi dakwaan JPU KPK, tim penasihat hukum terdakwa Zulkarnain menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Syafei, dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama kemudian menunda persidangan dan menetapkan agenda berikutnya berupa pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
“Sidang kita lanjutkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” ujar Delta sebelum menutup persidangan.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Uraian mengenai pemberian kendaraan dan kaitannya dengan jabatan maupun proyek merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.