Keadaan Bugil Pencuri Ini Ditembak Polisi Dalam Kolong Rumah

Rabu, 24 Januari 2018

Bualbual.com, Seorang pencuri bugil ditembak polisi di kolong rumah warga karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Pencuri bugil berinisial SN alias Padil (22) ditembak di bagian betis kanannya, Selasa (23/1) dini hari. Warga Jalan Datuk Paduko, Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, tersebut diduga telah melakukan pencurian di rumah warga. Ia melakukan aksinya dalam keadaan tanpa busana alias bugil. Penangkapan Padil yang ternyata baru beberapa bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan ini terbilang cukup unik. Bagaimana tidak, untuk menangkapnya, petugas terpaksa melakukan razia di kolong-kolong rumah warga Jalan Gereja, Kepulauan Panipahan, Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas. “Kita mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah karena belakangan rumah mereka sering dimasuki maling,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, Rabu (24/1) sore. Berdasarkan informasi dari warga tersebut, petugas pun menyebar dan bersembunyi di balik tiang-tiang kolong rumah warga. Berbekal alat penerangan seadanya, petugas pun menunggu pelaku untuk beraksi. Tepat sekitar pukul 02.00 WIB, salah seorang petugas melihat bayangan hitam yang tengah berjalan di bawah kolong rumah warga. Untuk memastikan bayangan tersebut, petugas pun melakukan pengintaian secara dekat. Saat senter diarahkan, ternyata bayangan itu adalah seorang pemuda bugil yang hanya memakai topeng. “Ketika senter diarahkan, dia memutar balik dan melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi dia tetap tidak menghiraukan. Akibatnya petugas terpaksa melumpuhkannya dengan cara menembak kakinya,” jelasnya. Setelah tersungkur tak berdaya, petugas langsung meringkus pelaku. Ketika topengnya dibuka, diketahuilah kalau pelaku merupakan seorang residivis atas kasus serupa. “Dia baru keluar dari LP Bagansiapiapi karena terlibat dalam perkara pencurian bawah kolong,” sebutnya. Saat itu, petugas juga menemukan tas wanita warna kuning yang sedang dibawa pelaku. Diduga tas tersebut merupakan hasil curian. Ketika ditanyakan mengenai asal usul tas tersebut, pelaku menjawab, kalau tas itu didapatnya dari rumah seorang warga bernama Lecu (66). “Kita arahkan kepada korban untuk membuat laporan dan untuk pelaku kita bawa ke Puskemas Panipahan guna mendapatkan perawatan dan pengobatan,” sebut Kapolres. Usai diobati, pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2 juta, tas kuning, obeng, kain penutup muka dan sepasang sepatu, dibawa ke Mapolsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Apa maksudnya kita belum dapat memastikannya. Tapi saat ini anggota masih melakukan pengembangan dan penyidikan, sementara pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas dua tahun,” tukasnya. (ica/jpc/pojoksatu)