Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir, Sudah 3 Kasus Pencabulan Terjadi di Rambah Rohul

Jumat, 05 Juni 2020

BUALBUAL.com - Dalam kurun waktu sekitar 3 bulan terakhir telah terjadi 3 kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pelakunya juga orang yang dekat dengan korban.

Kasus pertama terjadi Ahad (3/5/2020) malam, seorang tukang parkir berinisial ANW (43) warga Dusun Sepokat Nabaru, Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul). Ia kepergok mencabuli anak tirinya M (4 tahun) di ruang tamu rumahnya dan akhirnya diciduk Tim Opsnal Polres Rohul, setelah dilaporkan sang istri.

Kemudian menyusul balita usia 4 tahun berinisial M, dianiya juga diduga dicabuli seseorang pemuda berstatus pelajar SMP berinisial IL di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rabu (27/05/2020) lalu. Kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Masyarakat di Rambah kembali dibuat heboh, setelah seorang pedagang es keliling usia sudah setengah abad lebih dilaporkan karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun di 002 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, dengan diberi iming iming uang Rp36 ribu.

 

Dari laporan Polisi Nomor: LP/ 25/ VI/2020/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Rambah 3 Juni 2020, dugaan pencabulan dilakukan terlapor PS (60), warga Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi, terhadap bocah perempuan 8 tahun, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Kamis (4/6/2020), kasus dugaan pencabulan dialami sang bocah sebut Mawar, terungkap Selasa sekitar pukul 11.00 WIB, setelah ibu korban sekaligus pelapor melihat anaknya baru keluar dari rumah yang ditempati terlapor PS.

Merasa curiga, lalu pelapor bertanya ke anaknya. Awalnya Mawar enggan bercerita, setelah dibujuk sang ibu Mawar mengaku sudah dicabuli pelaku.

"Korban mengaku ke ibunya, saat itu PS sempat memasukkan jari ke baguan celana dalam korban. Pelaku juga menyuruh tangan korban memegang alat vitalnya ke dalam celana terlapor. Setelah kejadian, Mawar mengaku dirinya diberi uang oleh PS Rp 36 ribu," ucap Feri.

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Rambah agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kemudian, hasil penyelidikan Polsek Rambah diketahui saat itu PS sedang berada di rumahnya. Langsung dipimpin Kapolsek Rambah Iptu Pardomuan Sumatupang, polisi, mengamankan terlapor tanpa ada perlawanan.

Selain mengamankan PS, polisi juga ikut menyita sejumlah barang bukti, seperti sehelai baju biru, satu celana panjang hitam, sehelai celana spot panjang warna hijau, sehelai baju hitam, satu kasur, uang Rp36 ribu yang sempat diberikan pelaku ke korban.

"Ketika dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sudah cabuli korban. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ipda Feri Fadli.