Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Selasa, 17 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir, Polda Riau berhasil menangkap pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Pelaku berinisial MS (22) yang tinggal di Parit 11 Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil ini berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Inhil, hanya dalam kurun waktu 3 jam setelah hilangnya sepeda motor, pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 15.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra  menjelaskan, sekira pukul 12.45 WIB pemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir di depan rumah sudah raib. Korban bersama istrinya lalu berusaha mencari disekitar rumah, namun tetap juga tidak ditemukan. 

Setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku yang berinisial MS di Jalan H. Arif Lorong Surau, Tembilahan Hulu beserta barang bukti.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan pemilik sepeda motor," jelas Ipda Esra. 

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 13 juta rupiah," ujarnya. 

Barang bukti dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku dijerat dgn Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," ungkapnya.