Dalam Perspektif Kehumasan Pemerintah di Era Digital "Polemik Berita Mutasi Pejabat Riau"

Senin, 13 Januari 2020

Beberapa hari belakangan Pemerintah Provinsi Riau dihantam opini miring pasca gelombang pertama pelantikan pejabat setingkat eselon 3 dan 4 di era kepemimpinan Gubernur Syamsuar-Edy Natar. Yang jadi isu hangat adalah berita dilantiknya sejumlah keluarga petinggi Gubernur dan Sekretaris Daerah pada sejumlah jabatan. Sejatinya, secara persentase kerabat petinggi Riau yang dilantik sebenarnya tidak seberapa. Namun entah kenapa isu ini kemudian menjadi seksi dan bergulir bak bola salju. Di mulai dari skala media lokal Riau, isu ini kemudian menjadi menasional. Media siber dan media sosial skala nasional membuat isu ini menjadi makin ramai. Seperti media siber detik.com, mediaIndonesia.com, dan tempo.co dan lainnya. Bahkan Lembaga Penyiaran atau elevise skala nasional pun tak ketinggalan menjadikannya berita dan rubrikasi. Akun media sosial panfage FB, Deny Siregar, Mak Lambe Turah, KataKita ikut memposting berita ini. Kaskus pun membuat tread dengan sumber berita mengutip dari mediaindonesia.com. Sejumlah pengamat dan politisi lokal dan nasional akhirnya ikut terseret berkomentar. Pejabat Pusat pun menanggapi. Dan isu itu terus bergulir dan belum berhenti hingga tulisan ini dibuat. Dalam tulisan ini, penulis tidak menelisik dari mana asal mula pemberitaan. Apakah media massa atau media sosial. Melalui aplikasi seperti Drone Emprit, hal tersebut bisa ditelusuri. Yang perhatian penulis adalah minim dan low respon-nya Pemerintah Provinsi Riau pada awal-awal opini mencuat. Tercatat hanya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, yang merespon dan itu dengan pernyataan yang sangat normatif bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai aturan. Kemudian yang menjadi perhatian penulis, bertepatan ketika isu hangat ini bergulir kencang, posisi Kehumasan Pemeritahan Provinsi Riau memang sedang dalam ‘kegalauan’ besar. Ibarat pasukan tempur, gelombang mutasi tersebut juga sekaligus membuat Satuan Kerja Kehumasan kehilangan komando. Karena Biro Humas, Protokol dan Kerjasama (HPK) yang sebelumnya menjadi rumah Humas Pemerintah Provinsi Riau, terlikuidasi sebagai implikasi diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenkaltur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun mencermati lampiran Pemendagri 56./2019 tersebut, fungsi Kehumasan Pemerintah Provinsi Riau sesungguhnya bukan hilang atau terlikuidasi. Karena ada rumah barunya di Biro Admistrasi Pimpinan. Salah satu Bagiannya adalah Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan. Merujuk lampiran pada Permendagri tersebut, tugas pokok Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan ini ‘serupa’ atau sebangun dengan Bagian Humas saat saat masih di Biro HPK. Karena itu Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan ini ada fungsi Juru Bicara, publikasi, kerja sama media dan dokumentasi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika,pada Bab II menjelaskan tentang Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik. Pada Bagian Kesatu, Pasal 4 ayat (1), dijelaskan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a). perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik; (b). monitoring opini dan aspirasi publik; (c).monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; (d). pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik; (e). pengelolaan Media Komunikasi Publik; (f). pelayanan Informasi Publik; (g). layanan hubungan media; (h). kemitraan dengan pemangku kepentingan; (i). manajemen komunikasi krisis; (j). penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan (k).dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah. Dengan regulasi yang sudah ada tersebut, sesungguhnya Kehumasan Pemerintah Provinsi Riau pada Era Digital ini bisa lebih kuat karena dipayungi regulasi yang memadai. Apalagi, Pemerintah Provinsi Riau setakad ini juga sudah menjalankan kanal-kanal digital sebagai corong informasi. Setidaknya tercatat ada : www.mediacenter.riau.go.id, www.humas.riau.go.id, www.streaming.riau.go.id, instagram (IG) humas_riau, IG infopublik.riau, dan IG diskomininfoprovriau. Kini pertanyaannya, apakah dalam mutasi eselon3 dan 4 gelombang pertama tersebut, struktur tersebut sudah disesuaikan regulasi baru dan diisi dengan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya untuk menjalakan tantangan kehumasan pemerintahan pada era digital ini? Pengamatan penulis, akun IG humas_riau belum memberi respon beberapa hari pasca heboh mutasi pejabat. Namun Senin (13/1/2020), akun IG dengan 12,5 ribu follower tersebut sudah menjawab isu hangat tentang mutasi pejabat yang bergulir. Dilengkapi grasfis dan narasi yang merespon pemberitaan yang sudah terlanjur bergulir jauh. Begitu juga www.mediacenter.riau.goi.id, juga merespon dengan sebuah berita yang diposting Ahad (12/1/2020), pukul 23.50 WIB, dengan judul “Saiman: Mutasi Adalah Penyegaran Biasa dan Tidak Ada Yang Dilanggar”. Praktisi Public Relations ternama di Indonesia, Agung Laksamana, dalam bukunya, Public Relations in the Age of Disruption, mengatakan harus diakui, dunia digital telah mendisrupsi dunia media. Otomatis juga berdampak pada dunia kehumasan (Public Relations). Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Perhumas Indonesia ini, mengatakan, 10 tahun lalu, PR hanya perlu memperhatikan media tradisional. Kini, PR harus memonitor dan menganalisis semua channel, mulai dari Twitter, LinkedIn, YouTube, Facebook, LINEToday, hingga grup WhatsApp. Jumlah media online pun terus bertambah. Sementara Chief Executuve Officer (CEO) Bambodoea Communication, Heri Rakhmadi, dalam Tabloid Inspirasi Edisi 20 Tahun 2019, menginventarisasi ada lima lingkaran persoalan internal Humas Pemerintahan atau Government Public Relations (GPR). Yaitu: organisasi dan sumber daya manusia; alat ukur, monitoring dan evaluasi; mekanisme birokrasi dan anggaran, infrastruktur kehumasan, kesadaran pimpinan dan dukungan internal. Sedang penulis menyimpulkan, karena kini kita sudah berada di era digital, maka medan pertempuran opini dan pencitraan adalah di kanal-kanal media siber dan sosial. Dan Kehumasan Pemerintah Provinsi Riau harus siap dengan segala sumber dayanya untuk ‘pertempuran’ tersebut.  
Penulis : Asril Darma, mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Riau