Dalam Sehari, Polri Tetapkan 4 Korporasi dan 24 Orang Sebagai Tersangka Karhutla

Selasa, 24 September 2019

BUALBUAL.com - Polri terus bergerak dalam rangka melakukan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam satu hari, Korps Bhayangkara menetapkan 24 orang dan empat korporasi sebagai tersangka. "Update kemarin, yang dihimpun dari sembilan Polda total masih 296 orang dan sembilan korporasi Hari ini, bertambah jadi 323 orang dan 13 korporasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Kabayoran Baru, Jakarta, Selasa (24/9). Dari 323 berkas perkara, 50 orang dan 2 orang dalam korporasi sudah dilakukan penahanan. 183 berkas perorangan dan 18 berkas korporasi statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dan, 24 berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan. Adapun penambahan empat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah hukum Polda Lampung: PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7 dan PT Paramita Mulya Langgeng.       Sumber: RMOL.id