Dalam Waktu Dua Pekan, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas

Sabtu, 24 November 2018

BUALBUAL.com, Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Barat, membongkar sindikat pengedar narkoba antarkabupaten dan Lapas di Kalimantan Barat. Sembilan orang jadi tersangka dan kini meringkuk di penjara. Sindikat itu diungkap dalam kurun waktu 1-18 November 2018. Polisi menyita barang bukti antara lain 1,15 kilogram sabu, 250 butir ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp 31 juta. "Ini jaringan antar kabupaten dan Lapas di Kalbar. Satu dari 10 tersangka, adalah perempuan," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, dalam keterangan resmi di Mapolda Kalbar, Jumat (23/11). Kabupaten-kabupaten yang menjadi tempat tinggal para terduga pengedar itu, berada di kabupaten Mempawah, Ketapang dan Sanggau yang terhubung ke kota Pontianak. Polisi pertama kali menangkap Ferry (41), warga Bengkayang yang tinggal di Mempawah, 7 November 2018 lalu, dengan barang bukti 400 gram sabu. Selang 3 hari kemudian, dari pengembangan, polisi kembali menangkap 2 tersangka Rizky (21) dan Yunita (40). "Keduanya ini (Rizky dan Yunita), terduga pengedar jaringan Ketapang-Pontianak. Barang bukti 300 gram sabu, dan 250 butir ekstasi," ujar Didi. Kepolisian terus melakukan pengembangan. Dua tersangka lagi, Dody (35), Rezky (24) dan Ronaldo (17), juga diringkus di Ketapang, bersama uang tunai puluhan juta rupiah. Berikutnya, dari keterangan mereka yang sudah meringkuk di penjara, polisi kembali mengungkap jaringan dari Lapas Kelas IIA Kubu Raya, dimana ada 3 orang yang diamankan yakni Bonifasius (36), Ali (29), dan Wahyu (24). "Awalnya memang ada info akan ada transaksi narkoba di dalam Lapas. Jadi, Bofinasius ini keluar dari Lapas, kita temukan barang bukti 25,58 gram sabu," ungkap Didi. "Satu lagi kami tangkap, Zakaria (41), warga Pontianak, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkotika," demikian Didi.   Sumber: merdeka.com