Dalami Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Periksa Zumi Zola 7 Jam Lebih

Senin, 22 Januari 2018

Bualbual.com, Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 22 Januari 2018. Zumi dipanggil untuk dimintai keterangan ihwal kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi. Setelah diperiksa, Zumi mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik KPK. Salah satu yang ditanyakan, kata dia, memang terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi 2018. "Cuma pendalaman. Untuk detailnya, silakan tanya pada penyidik," katanya. Bekas artis sinetron itu diperiksa lebih dari tujuh jam. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.11. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Zumi untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait dengan pengembangan perkara suap RAPBD Jambi 2018. Zumi pernah diperiksa KPK pada Jumat, 5 Januari 2018. Namun Febri menuturkan pemeriksaan Zumi hari ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pada 5 Januari 2018, Zumi dimintai keterangan terkait dengan proses penyidikan terhadap empat tersangka dugaan suap RAPBD Jambi 2018. Adapun hari ini, kata Febri, pemeriksaan tak berhubungan dengan proses penyidikan, tapi lebih pada pengembangan penanganan perkara. Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Febri tak bisa berkomentar lebih rinci. "Belum pada tingkat penyidikan, maka kami belum bisa bicara banyak," ujarnya. Dalam perkara suap RAPBD Jambi, KPK sedang memproses kasus empat tersangka yang diduga terlibat suap uang pelicin. Suap itu diduga agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun. Empat tersangka itu adalah Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Jambi; Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.*(tempo.co).