Damiri Apresiasi Polres Lampura Guna Menindaklanjuti Penyerobotan Tanah di Kelurahan Kotabumi Ilir

Sabtu, 13 Mei 2023

BUALBUAL.com - Pelapor atas dugaan penyerobotan hak, mengapresiasi kinerja jajaran anggota Polres Lampung Utara.

Hal itu disampaikan oleh Damiri sebagai pelapor, usai menerima surat dari penyidik Polres Lampung Utara, Sabtu (13/05/2023).

Menurutnya, dengan ditindaklanjutinya laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan nomor : STPL /116/B-1/IV/2023Polres Lampung Utara /Polda Lampung.
Laporan itu diterima oleh Aiptu. Syahrudin Kanit II pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lampung Utara, (11/04/2023) lalu, tentunya telah membuktikan profesional kerja jajaran Polres setempat.

"Dengan dilayangkannya surat permintaan keterangan untuk saksi - saksi dengan nomor B/ 479 V/ Res.124/ 2023 dan nomor B/ 480/ V/ Res 124/2023. Tentunya laporan yang ia sampaikan di Polres Lampung Utara, telah di proses," ucapnya.

"Meskipun kita tahu, benar atau salahnya suatu laporan, itu nanti pihak pengadilan yang mengatakan, dalam hal ini keputusan yang diberikan oleh Hakim," tambahnya.

Dengan dasar bukti - bukti serta keterangan dari saksi - saksi, termasuk saksi ahli seperti PPAT dan BPN ( Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Badan Pertanahan Nasional).

Damiri mengingat lahan tanah yang dibeli oleh keluarganya itu, dengan harga Rp 125 juta berlokasi di Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi dengan luas 15 meter x 75 meter tersebut. Telah memiliki dua Sertifikat dari penjual, dimana luas 15 x 54 meter sertifikat itu telah dibalik namakan di Notaris. Sedangkan sambungan sisa tanah 15  x  21 meter, melalui perpanjangan tangan penjual (Anton) telah dibuatkan Sertifikat.

Selang beberapa waktu lalu, tanah yang dibeli keluarganya dari Anton, dikuasai oleh orang lain. Dengan cara menanam singkong serta dipasang banner "tanah ini akan dijual".

Dari no kontak person yang tertera di banner itu pula, kami hubungi untuk bertanya serta melakukan upaya secara kekeluargaan . Namun prihal tersebut, sulit ditempuh, mengingat pihak yang diduga melakukan penyerobotan yang diketahui bernama Puad saat dihubungi. Bersikeras dengan dokumen serta surat kuasa yang ia miliki.

"Saat ini persoalan itu telah kami serahkan sepenuhnya pada pihak penegak hukum. Tugas saya sebagai pelapor dan keluarga hanya mengawal dengan kooperatif bertanya proses perkembangan dari laporan tersebut," terangnya.

"Alhamdulillah, saat ini proses laporan itu berjalan dan rencananya masih memintai keterangan saksi - saksi. Kedepannya penyidik berjanji akan memanggil terlapor," ungkapnya.

"Oleh karena itu, atas nama pribadi saya mengucapkan terima kasih dan atas nama organisasi masyarakat, mengapresiasi kinerja pada anggota Polres Lampung Utara," kata Damiri Plt Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Lampung Utara," pungkasnya.