BUALBUAL.com - BANGKINANG - Menurut peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air yang mengatur
kebijaksanaan Pemerintah mengenai segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti
pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas air
beserta sumber-sumbernya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam
memenuhi hajat hidup dan masyarakat
Sangat miris sekali yang di temu kan awak media di lapangan Rabu 2/8/2020.irigasu pengairan sawah buyau yang terletak di desa Binuang penuh dengan semak, sampah, serta di tumbuhi ilalang nampak nya irigasi ini tidak pernah di rawat.
Lokasi Irigasi perairan tani ini di jalan usaha tani. Desa Binuang kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Ketua kelompok buyau pertanian desa binuang, bernama siri, Sewaktu awak media kompirmasi di kediamannya pada malam hari (04/08)
Siri menjelas kan yang mengelola dana irigasi dan pengairan itu adalah sutoyo dari dinas pekerjaan umum( PU) kabupaten kampar, kata warga.
Berbeda menurut Sutoyo ia mangatakan "Saya hanya pelaksana yang punya wewenang di sini adalah pupr provinsi Riau sudah hampir 4 tahun provinsi mengambil alih"kata Sutoyo
Mengenai dana pembersihan irigasi perairan tani "kebijakan pupr provinsi"tambah nya
"Mengenai pencairan dana pembersihan ini hampir tiga tahun belum keluar oleh dinas terkait dan kita pun tidak tahu dengan hal ini"imbuh nya
"Masyarakat berharap kepada pupr provinsi agar bisa meninjau keadaan sawah ladang tani di desa Binuang dan semoga saja anggaran dana untuk pembersihan irigasi di perhatikan" tutup warga. (Dani)