Dampak Wabah Virus Corona Semakin Melebar, Iuran BPJS Kesehatan Mau Dilonggarkan?

Sabtu, 11 April 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Kelonggaran iuran BPJS Kesehatan terus disuarakan oleh para pengusaha maupun pekerja informal yang terdampak virus Corona (COVID-19). Pandemi Corona ini telah menyebabkan kegiatan usaha anjlok, begitu juga dengan PHK. Kelonggaran iuran BPJS Kesehatan ini dipercaya dapat mengurangi beban masyarakat di tengah gempuran Corona.

Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pembayaran iuran BPJS Kesehatan seharusnya dimaksimalkan di tengah pandemi Corona ini sehingga masyarakat bisa memperoleh layanan kesehatan yang maksimal.

"Yang terkait dengan BPJS Kesehatan, karena ini pandeminya berkaitan dengan kesehatan, tentu semakin lancar pembayaran iuran akan semakin baik untuk meng-cover para pekerja di masing-masing perusahaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/4/2020).

Adapun kelonggaran iuran jaminan sosial yang tengah dibahas pemerintah sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi ini adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait BPJS Tenaga Kerja seperti saya sampaikan, kita sedang me-reviewyang memungkinkan regulasi itu mendapat penundaan," kata Airlangga.

Saat ini, kementerian dan lembaga (K/L) terkait masih membahas regulasi yang mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun stimulus tersebut.

"Tetapi ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh lintas kementerian. Terkait dengan fasilitas yang diberikan BP Jamsostek ini pemerintah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang melingkupi perubahan BP Jamsostek yaitu PP 44, 45, dan 46 tahun 2015 ya ini sedang dalam proses untuk diteliti," pungkas Airlangga.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta pemerintah menanggulangi dampak corona ini yang menggerus nasib karyawan di sektor perhotelan. Dengan tutupnya 698 hotel di Indonesia, para pegawai terpaksa dirumahkan tanpa digaji (unpaid leave).

Untuk menangani dampak unpaid leave lebih besar kepada tenaga kerja di sektor perhotelan, ia meminta pemerintah mengeluarkan bantuan. Misalnya membebaskan iuran asuransi kesehatan sementara waktu.

"Kalau kita sudah melakukan unpaid leave, perusahaan itu kan laporannya jadi nggak benar. Akhirnya fasilitas kesehatan terhadap tenaga kerja mereka kan mati. Minimal laporannya dibaikkan dulu. Nah kemudian BPJS-nya diberi relaksasi, nggak usah dibayar. Jadi mereka walaupun di-unpaid leave masih bisa menikmati faskes tersebut. Itu penting," kata Maulana kepada detikcom, Selasa (1/4/2020).