BUALBUAL.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dengan modus pengambilan dana dari penyedia material bangunan.
Kasus ini bermula saat kedua tersangka menarik dana sebesar Rp897.485.486 dari dua toko material dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material tambahan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp297.585.486 tidak jelas penggunaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Didie, mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Tersangka AA mengakibatkan kerugian sebesar Rp7.678.550.000, sedangkan tersangka SYF sebesar Rp297.585.486. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp7.976.135.486,” ujar Didie, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap praktik penyalahgunaan anggaran, terlebih di bidang pendidikan.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung tata kelola keuangan yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, tersangka SYF telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025. Sementara tersangka AA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah lebih dahulu ditahan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kasus korupsi pembangunan SMP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*